Ngaji Safinah : Jama' Taqdim dan Jama Ta'khir


Fashal jamak taqdim dan jamak ta'khir

Syarat jamak taqdim :
1) mebgawali (memulai shalat yang di awalkan)
2) niat menjamak shalat keduanya
3) jangan ada jeda yang lama seperti ngobrol
4) karena adanya udzur yang berkelanjutan
    - apabila shalat ashar sebelum shalat dzuhur, dan apabila shalat isya sebelum shalat magrib itu tidak sah.
 Adapun niat jamak taqdim:


نويت اصلي فرض الظهر مجموعا با لعصر
 

Syarat jamak ta'khir :
1) niat ta'khir (sebelum habisnya waktu shalat yang pertama)
2) adanya udzur
Adapun niat jamak ta'khir :
نويت تأخير الظهر الىالعصر

Tambahan dari kitab fathul qorib :
1) boleh memilih waktu shalat
2) boleh,karena hujan

Umdatu salik :
1)berpergian dalam jarak 80 km (kurng lebih) dan tidak berpergian untuk maksiat.
2) Jika terdapat dua jalur perjalanan :
- ketika kedua jalan sama-sama baik untuk dilalui, maka jarak terpendek yang digunakan untuk perhitungan batasan jaraknya.
- ketika jarak terpendek rawan untuk dilalui, maka jarak yang jauhlah yang digunakan untuk perhitungan batasan jaraknya (diusahakan perjalanannya juga tidak menggunakan jalur yang rawan)



Catatan ini diambil dari resume ngaji kitab Safinatun Najah pada tanggal 8 Mei 2017
Share on Google Plus

About Ari Agustian

    Blogger Comment
    Facebook Comment