Ngaji Safinah : Shalat Jum'at



Bab syarat sah shalat jum'at

Syaratnya ada 6 :
1) harus ada pada waktu dzuhur.
2) didirikan di pusat atau tengah" daerah suatu wilayah ( masjid bukan mushala), atau dengan kata lain shalat jum'at ini dilakukan (masih) dalam batasan suatu wilayah.
3) shalat jum'at dilakukan dengan berjamaah.
4) harus ada 40 orang laki-laki yang baligh dan merdeka serta merupakan penduduk asli (orang yang bermukin diwilayah tersebut).
5) Tidak boleh didahului atau berbarengan dengan shalat jum'at lainnya dalam satu wilayah tersebut.
6) Tidak boleh mendahulukan shalat daripada 2 khutbah.

*Harus ada dua khutbah
*sebelum dua khutbah seharusnya kita sudah di masjid
* untuk perempuan tidak diwajibkan dan tidak pula adanya larangan menunaikan shalat jum'at, namun hukumnya sah, artinya ketika perempuan tersebut shalat jum'at maka ia tidak perlu untuk mengulangi lagi shalatnya (sah secara fiqh)


Masail :
1) bagaimana jika khutbah keduanya terlewatkan?
= di dalam fiqih, sah" saja namun tidak mendapat pahala shalat jum'at

2) bagaimana jika di salah satu masjid terdekat khutbahnya hanya satu?
= jika kita ragu,maka jangan ke masjid tersebut




Catatan ini diambil dari resume Ngaji Kitab Safinatun Najah pada tanggal 22 Mei 2017
Share on Google Plus

About Ari Agustian

    Blogger Comment
    Facebook Comment