Ngaji Safinah : Niat Jadi Imam dan Praktik Makmum

FASAL : Perkara Yang Wajib Meniatkan Sebagai Imam

Seorang imam di haruskan berniat sebagai Imam terdapat pada empat macam shalat :
1. Shalat Jum'at
2. Shalat I'aadah ( mengulang shalat karena ragu-ragu atau karena kesempurnaan pahala shalat berjamaah)
4. Shalat Jama'ah bernadzar
5. Shalat Jama' Taqdim karena hujan

FASAL : Praktik Menjadi Makmum

Ada 5 golongan yang Syah shalat berjama'ah :
1. Laki laki bermakmum kepada laki laki
2. Perempuan bermakmum kepada laki laki
3. Banci bermakmum kepada laki-laki
4. Perempuan bermakmum kepada banci
5. Perempuan bermakmum kepada perempuan

Ada 4 golongan orang orang yang batal shalat berjama'ah nya :
1. Laki-laki bermakmum kepada perempuan
2. Laki-laki bermakmum banci
3. Banci bermakmum kepada perempuan
4. Banci bermakmum kepada banci

Catatan :

maka tidak Syah bermakmum kepada banci kemudian akan syah bila mana terdapat suatu keyakinan antara keduanya

Ada Syarat shalat I'aadah :
1. Shalat wajib ataupun shalat Sunnah
2. Mengulang shalat yang telah syah menurut hukum nya
3. Masih dalam waktu shalat nya
4. Mukallaf
5. Ketika shalat berjamaah ragu ragu
6. Ketika shalat diakhir kemudian sudah masuk ke waktu shalat selanjutnya
7. Niat imam seperti niat imam shalat Jum'at
8. Ketika shalat bermakmum kepada yang berbeda madzhab
9. Mendapatkan Fadhilah shalat berjamaah
10. Harus berdiri
11. Shalat karena darurat kemudian shalat diluar
12. Kecuali shalat Sidratul khauf

Syarat shalat Jama' Taqdim :
1. Terdapat hujan dan shalat
2. Tidak ada makmum dan imam
3. Shalat di masjid yang jauh tempat nya
4. Hujan ketika dalam perjalanan
5. Tertib
6. Patuh
7. Berniat berjama'

Share on Google Plus

About Ari Agustian

    Blogger Comment
    Facebook Comment